Mengingat tak adanya legalitas dari negara, memilih jalan nikah siri sebaiknya Anda pertimbangkan secara matang. Jika tidak, Anda pun bukan tak mungkin akan disulitkan dengan berbagai permasalahan.
Meski tidak ada tercatat di negara, menikah siri kenyataannya ramai peminat. Dari orang biasa hingga pejabat, serta figur publik tercatat banyak yang menempuh jalur ini. Jika Anda berencana melakoni jalur tersebut, sebaiknya memikirkan secara matang sebelum memutuskannya. Apalagi, pihak wanita menjadi sisi yang terancam merugi ketika kelak pernikahannya dilanda masalah.
“Wanita harus berpikir bahwa pernikahan itu adalah membina hidup baru dengan pasangan yang selayaknya menjadi teman seumur hidup,” kata psikolog Efnie Indrianie kepada Okezone melalui layanan BlackBerry Messenger, belum lama ini.
Selain itu, Efnie juga menyarankan bagi wanita yang hendak menempuh nikah siri sebaiknya memersiapkan sejak awal pengurusan surat-surat penting, agar tidak terjadi sengketa ketika terjadi masalah di kemudian hari.
“Wanita juga harus berpikir tentang hak dirinya dan anaknya kelak. Hal itu harus memiliki jaminan. Yang pasti untuk masa depan. Demikian juga dengan pengurusan surat menyurat dan akta lahir. Belum lagi pertanyaan yang akan diajukan oleh lingkungan sekitar tentang status karena Indonesia adalah budaya kolektivistik,” tutupnya.
ooOoo
Membuat Kesepakatan Tertulis
Menikah merupakan pilihan sekaligus hak bagi individu. Ketika seorang tersebut memilih nikah siri sebagai jalan hidup, maka kita pun perlu menghargai keputusannya tersebut.
Masing-masing orang memiliki pilihan sendiri, termasuk soal menikah. Ketika ada orang yang menjatuhkan pilihan untuk menikah siri tentu tak ada salahnya. Hanya saja, saat pilihan tersebut Anda pilih, maka beberapa hal sebaiknya diperhatikan. Khususnya bagi para wanita yang cenderung rentan dengan risiko, pernikahan siri sebaiknya mencanangkan kesepakatan di awal.
Psikolog Efnie Indrianie menuturkan, hal tersebut saat berbincang dengan Okezone melalui layanan BlackBerry Messenger, belum lama ini.
“Sebaiknya memang ada kesepakatan tertulis dan legal sebelum menikah siri,” saran Efnie.
Tidak adanya legalitas membuat berbagai hal yang tak diinginkan mengancam sewaktu-waktu. Untuk itu, kesepakatan menjadi proteksi awal yang bisa dijadikan pegangan.
Meski demikian, sambung Efnie, alangkah baiknya memang ketika memutuskan untuk menikah sebaiknya melakukan pernikahan resmi yang tercatat di negara.
“Dengan pernikahan resmi hukum, maka jaminan masa depan dan hak akan lebih pasti,” pungkasnya. ( okezone )
No comments :
Post a Comment